Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupunjasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan olehInstansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan atauBadan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.