
Fisheries refugia merupakan pendukung konsep pengelolaan dan konservasi SDI.
Kegiatan Refugia diinisiasi melalui project UNEP/GEF
2002-2008 sudah dilakukan beberapa pertemuan dengan tujuan antisipasi habitat di laut cina selatan
- WPP 711 ditargetkan sebagai lokasi pelaksanaan project refugia di Indonesia
- Kesepakatan awal project refugia akan dilaksanakan di 4 sites (Riau, Kep. Riau, Babel, dan Kalbar) yang karena difokuskan di WPP 711 sehingga di kurangi menjadi Babel, dan Kalbar.
- Regional working group on fisheries mengidentifikasi untuk meningkatkan benefit cost ratio masyarakat perikanan dan memaksimalkan pemanfaatan berkelanjutan dibandingkan pelarangan penangkapan.
Dalam fisheries refugia peranan masyarakat sangat penting untuk menerima konsep refugia dan perlindungan lokasi. Refugia pada dasarnya adalah daerah perlindungan laut dengan area yang sempit dengan target spesies tertentu pada fase kritisnya.
Prinsip penerapan fisheries refugia tentu mungkinkan terjadinya konflik, namun tugas BRPSDI adalah riset yang kemudian direkomendasikan ke pembuat kebijakan, sehingga tidak perlu membuat pelarangan karena hal tersebut merupakan tugas dari management authority. Namun keuntungan lain yang perlu diinformasikan kepada masyarakat adalah fisheries refugia bukan no take zone sehingga pemanfaatan masih dimungkinkan. Juvenil untuk migratory species terutama ikan pelagis sangat sulit untuk dilakukan, sehingga perlu dibahas dalam rapat untuk membahas pertimbangannya. Akan lebih mudah dilakukan pada spesies yang bersifat sendentary atau spesies dengan siklus hidup yang lebih sempit area jangkaunnya.
Riset refugia di Kalbar telah dilakukan beberapa seri penelitian dengan target utama adalah udang penaeid dengan fase kritis pada fase juvenile. Penetapan fisheries refugia membutuhkan data ilmiah siklus hidup dan habitat kritis sepsis ikan (musim pemijahan, spawning ground, nursery ground, jalur migrasi)