Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki 17.480 pulau-pulau besar dan kecil serta garis pantai sepanjang 95.181 km. Luas daratan Indonesia hanya 1,9 juta km2, 75% wilayahnya berupa lautan, yang terdiri dari 3,1 juta km2 wilayah laut territorial dan 2,7 juta km2 zona ekonomi eksklusif (ZEE). Selain itu Indonesia juga memiliki perairan umum daratan dengan luas 13,85 juta ha yang terdiri atas12 juta ha sungai dan paparan banjiran (flood plains),1,8 juta ha danau alam dan 0,05 juta ha danau buatan atau waduk. Realitas ini menunjukkan Indonesia memiliki potensi sumberdaya perairan, yang terdiri atas sumberdaya alam dapat pulih (renewable resources), sumberdaya alam tidak dapat pulih (non-renewable resources), sumber energi kelautan, dan jasa-jasa lingkungan yang sangat besar.
Secara sosial ekonomi, sebagai Negara berkembang, sebagian besar masyarakat Indonesia masih bergantung pada keberadaan sumberdaya pesisir dan laut tersebut. Populasi penduduk yang semakin meningkat dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, mengakibatkan pemanfaatan terhadap sumberdaya alam pesisir dan laut semakin tinggi dan tidak terkendali terutama di perairan Laut Jawa dan Selat Malaka. Trend produksi perikanan Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2013 produksi perikanan Indonesia meningkat sebesar 25,23 % dibanding tahun 2012 atau mencapai 19,5 juta ton (KKP, 2014). Pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut yang bersifat eksploitatif dan kurang memperhatikan daya dukung lingkungan, akan menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian sumberdaya alam tersebut bagi generasi mendatang. Pemulihan dan konservasi SDI melalui pengembangan berbagai inovasi yang berorientasi pada pelestarian sumber daya ikan akan meningkatkan ketersediaan dan kelestarian sumber daya ikan sebagai langkah untuk mendukung ketahanan, keberlanjutan, dan kedaulatan pangan nasional.
Konservasi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan sumberdaya ikan menurut UU N0. 45 Tahun 2009 danUU No. 1 Tahun 2014 adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumberdaya Ikan (BP2KSI) sebagai salah satu unitLITBANG KP, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.36/MEN/2011 memiliki tugas melaksanakan penelitian pemulihan dan konservasi sumber daya ikan perairan tawar dan laut.
Dalam rangka penyebaran informasi hasil penelitian dan menampung ide dan gagasan untuk penelitian dan pengembangan pemulihan dan konservasi sumberdaya ikan, BP2KSI bekerjasama dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UNPAD, serta Masyarakat Iktiologi Indonesia (MII) menyelenggarakan kegiatan Forum Nasional Pemulihan dan Konservasi Sumberdaya Ikan (FNPKSI) Ke-5 Tahun 2015 sebagai kelanjutan dari FNPKSI IV Tahun 2013.
Tujuan
Forum Nasional Pemulihan dan Konservasi Sumberdaya Ikan Ke-5 bertujuan untuk :
- Menyebarluaskan informasi hasil penelitian, konsep, pemikiran, pengalaman di bidang konservasi sumberdaya ikan,
- Memantapkan jejaring kerja di antara peneliti, pengambil kebijakan, praktisi dan pemerhati konservasi sumberdaya ikan di Indonesia,
- Mendukung pembangunan perikanan yang tangguh dan berkelanjutan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup makalah meliputi bidang sebagai berikut :
- Konservasi kawasan, jenis dan genetik sumber daya ikan
- Pemulihan sumber daya ikan dan lingkungan (restocking, rehabilitasi, dan mitigasi)
- Kearifan lokal, kelembagaan, dan aspek sosial ekonomi dalam pemulihan dan konservasi sumberdaya ikan.
- Teknologi pemanfaatan sumber daya ikan yang ramah lingkungan.